Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya pada hari ini, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut kepada Kejaksaan Agung.
"Dari penyidik informasi terakhir, bahwa besok (Jumat 25 November 2016) mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, penyidik juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait materi penyidikan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum nantinya bisa langsung meneliti berkas perkara dengan tersangka Ahok tersebut.
"Koordinasi terkait materi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka. Diupayakan besok berkas perkara dikirim JPU. Kalau enggak besok, pekan depan paling lambat bisa terkirim," ucap Martinus.
Bukti Keseriusan Polri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun membenarkan rencana pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
"Saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau enggak selesai Jumat besok, paling lambat Senin," ujar Kapolri di Kemendagri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Menurut dia, pelimpahan berkas ini membuktikan keseriusan polisi menangani kasus penistaan agama Ahok. "Kita kebut satu dan dua hari ini. Untuk menunjukkan keseriusan Polri," kata Tito.
Tito juga mengatakan, Polri telah meminta agar tim kejaksaan segera melakukan supervisi. Hal ini agar berkas Ahok segera lengkap dan disidangkan.
"Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karenanya tim jaksa kita minta untuk lakukan supervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan," Tito menandaskan
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan calon gubernur DKI Jakarta petahana itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pada Selasa 22 November 2016, Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Saat itu, penyidik Bareskrim yang memeriksa selama delapan jam mencecarnya dengan 27 pertanyaan.