Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri hari ini berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok ke Kejaksaam Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan rencananya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang akan menyerahkan langsung berkas perkara tahap pertama tersebut.
"Rencana hari ini tahap 1 ke Kejaksaan Agung. Mungkin Kabareskrim dengan saya yang akan menyerahkan berkasnya ke sana ya," ungkap Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
"Kemungkinan antara jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," sambung dia.
Baca Juga
Sampai dengan penyerahan berkas perkara tahap pertama ini, Agus menuturkan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 40 saksi. Di antaranya saksi ahli dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi ahli lainnya.
"Sudah diperiksa semuanya. Semuanya ada 40 saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu Rabu 16 November 2016.
Advertisement