Liputan6.com, Jakarta - Artis dan model seksi Anggita Sari telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kepemilikan 63 butir psikotropika. Polisi menangkap Anggita Sari dan barang bukti tersebut pada Kamis 24 November 2016 sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Anggita Sari sudah memakai obat-obatan terlarang tersebut selama 2 tahun belakangan ini. Kepada penyidik, ia mengaku mengalami depresi.
"Awalnya dia tegang-tegang, mengaku kepada kami sulit tidur dan mengalami depresi. Kalau dia gunakan itu, dia merasa tenang. Makanya dia konsumsi itu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Advertisement
Anggita juga mengaku kepada penyidik jika menggunakan obat-obatan tersebut merasa tenang dari masalah yang dihadapinya. Namun Anggita tidak secara rinci menceritakan penyebab yang membuat dia merasa tertekan.
"Dia gunakan itu atas inisiatifnya sendiri. Katanya kalau sudah gunakan itu, dirinya merasa jauh lebih tenang dan tidak tegang-tegang lagi. Dan tidak sulit tidur," Kompol Vivick memungkas.
Saat ditangkap, 63 butir obat-obatan terlarang yang dimiliki Anggita Sari terdiri dari 5 jenis yang berbeda. Antara lain 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Camlet, 3 butir Alpazolam, dan 1 butir Xanax.‎