Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Kejaksaan Agung. Berkas itu langsung diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nurrohman dan Ketua Jaksa Peneliti kasus itu Ali Mukartono di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.
Menurut Nurrohman, tebal berkas perkara itu sebanyak 826 halaman. Saking tebalnya, berkas itu dibagi menjadi 3 bundel.
"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU pidana formal dan materil telah menenuhi syarat," ujar Nurrohman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Advertisement
Nurrohman pun yakin kepolisian telah bekerja dengan baik dalam menyusun berkas perkara itu.
"Kami meyakini apa yang dihasilkan teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," tandas Nurrohman.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto mengatakan, sampai dengan penyerahan berkas perkara tahap pertama ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 40 saksi. Di antaranya saksi ahli dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi ahli lainnya.
"Sudah diperiksa semuanya. Semuanya ada 40 saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Agus.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.