Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat orang anggota dewan. Mereka adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP, serta anggota Komisi I DPR dari PDIP Charles Honoris.
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengaduan tidak ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang diserahkan pelapor atas nama Koalisi Penegak Citra DPR tidak lengkap.
Selain itu, sambung Dasco, tidak ditemukan kesalahan saat empat anggota dewan itu mendampingi Basuki Tjahaja Purnama saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait tindak penistaan agama 7 November lalu.
Advertisement
"Mereka datang bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum, mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partainya dan sedang ada masalah dalam proses pilkada," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
Menurut Dasco, hadirnya empat anggota dewan dalam mendampingi Ahok tidak perlu dibesar-besarkan. Lagipula anggota dewan tersebut merupakan petugas partai yang diamanatkan untuk mendampingi Ahok dan tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di kepolisian, KPU, Bawaslu atau DKPP, sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," Dasco memungkas.