Liputan6.com, Bogor - Penangkapan AF, jaksa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Rabu 23 November 2016 sore menambah daftar panjang perilaku tidak terpuji jaksa.
Jaksa Agung, M Prasetyo, mengaku gerah dengan ulah anak buahnya yang nakal. Sebab, perbuatan jaksa AF ini menggambarkan upaya Kejaksaan Agung mengikis perilaku koruptif di tubuh Korps Adhyaksa masih belum berhasil.
"Jaksa yang terindikasi melakukan macam-macam kita tangkap," ujar Prasetyo di Bogor, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, Kejaksaan Agung akan memberi sanksi berat bagi pegawainya yang terlibat pemerasan dan penyuapan saat menangani perkara. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera di lembaga tersebut.
"Saya tidak akan main-main soal ini," tegas Prasetyo.
Dia menjelaskan penangkapan AF sekaligus membuktikan keseriusan Kejaksaan Agung memberantas penyalahgunaan wewenang di internal institusi tersebut.
"Ini satu bukti bahwa kami tidak main-main dalam upaya pemberantasan suap, pungli, korupsi dan pemerasan di internal kejaksaan," ujar Prasetyo.
Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 94 jaksa terkena sanksi. Sebanyak 17 orang di antaranya dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa dan 17 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural. Sementara 23 jaksa di antaranya diberhentikan dengan hormat, 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat, dan 17 orang lainnya diberhentikan sementara sebagai PNS.
Namun, Prasetyo tidak mau institusinya disebut sebagai gudang jaksa nakal. Khususnya yang terkait kasus korupsi.
"Jaksa itu jumlahnya ribuan, kami tidak bisa mengawasi satu per satu. Kasus AF ini tidak bisa digeneralisasi seolah semua jaksa begitu. Banyak juga jaksa yang baik," Prasetyo menjelaskan.