Liputan6.com, Jakarta Konferensi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) 2016 hasilkan enam rekomendasi untuk Pemerintah, sebagai bagian dari refleksi pasca 25 tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia.
Sejumlah catatan memprihatinkan masih terjadi setelah 25 tahun ratifikasi, di antaranya masih ada 2,3 juta anak bekerja yang tersebar di sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan manufaktur.
Baca Juga
Oleh karena itu penting bagi semua pihak, untuk membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berkesinambungan.
Advertisement
"Perlu dikembangkan kerangka hukum yang komprehensif, untuk mendukung upaya pembangunan sistem perlindungan anak yang inklusif dan efektif," ujar Ketua Pelaksan KNPA Ahmad Sofian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/11/2016).
"Selain itu juga, perlu dibangun mekanisme atau infrastruktur perlindungan yang inklusif dan terpadu yang resonsif terhadap perkembangan program perlidungan anak dengan berbagai instrumennya, khususnya membantu koordinasilintassektoraldan program," sambung dia.
Sofian mengatakan perlu dikembangkan standard-standard praktek perlindungan anak, yang dapat diimplementasikan di berbagai sektor dan permasalahan spesifik dalam perlindungan anak.
Selain itu juga, perlu pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung sistem perlindungan anak yang telahada saat ini.
"Ita juga mendorong perlibatan dan pemberdayaan sektor industri atau bisnis dan swasta lainnya, untuk mengambil bagian secara signifikan dalam melindungi anak," tegas Sofian.