Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap penyebar isu rush money atau penarikan uang dalam jumlah besar dari bank pada 25 November.
"Iya benar sudah kami tangkap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Baca Juga
Boy mengatakan, penelusuran identitas pelaku dilakukan melalui pemeriksaan digital sejumlah akun sosial media.
Advertisement
Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter.
Sedikitnya, ada 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut.