Liputan6.com, Jakarta - Penyebar isu 'rush money' telah dibekuk Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Pelaku berinisial AR alias AU merupakan Guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyayangkan aksi guru SMK yang merupakan warga penjaringan tersebut. Untuk sanksi kepada pelaku akan diserahkan kepada pihak yayasan, karena pelaku merupakan guru dari sekolah swasta.
Baca Juga
"Mengenai guru matematika sekarang sudah tersangka, itu dari SMK di Pluit. Karena sekolah swasta posisinya, bukan kewenangan Pemprov DKI untuk memberhentikan. Kalau negeri langsung kita berhentikan karena swasta kewenangannya pada yayasan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu 26 November 2016.
Advertisement
Menurutnya, pihak yayasan telah mengambil langkah administrasi kepada yang bersangkutan. Sementara itu untuk kasusnya, pria yang akrab disapa Soni ini menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Kami hanya bisa memberikan fasilitas yang mengingatkan pada yayasan untuk segera melakukan tindakan, rupanya tindakan administratif akan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia, seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI, beritajakarta.com.
Dirinya mengaku prihatin dengan kejadian ini. Karena seharusnya sebagai seorang guru bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat secara umum.
"Tapi prinsipnya sebagai Plt Gubernur saya prihatin dengan semacam ini karena guru harus bisa memberikan contoh untuk kelakuan yang baik bagi kelakuan anak didik," ujarnya.
Dirinya mengajak warga Jakarta untuk bisa menjaga agar suasana tetap kondusif. Dengan tidak mudah menyebarkan berita bohong seperti isu "rush money" ini. Karena hal itu bisa menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat.
"Saya kira itu keprihatinan saya dan mudah-mudahan tidak ada guru khususnya di bidang lain, di sekolah lain untuk mengulang kegiatan yang sama. Kita butuh meredam situasi supaya Jakarta ini dingin jangan malah mengupload hal-hal yang tidak baik," tandas dia.
Untuk diketahui Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku penyebar isu 'rush money.' Pelaku berinisial AR alias AU, warga Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai Guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.