Sukses

Saling Tuding di Balik Suap Tunggakan Pajak

Krisna mengaku, kliennya justru diiming-imingi oleh Rajesh agar kewajiban pajaknya dihapus.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno membantah memeras Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.

"Kalau memang diperas, kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya. Misalkan kewajiban dia dihitung dengan denda Rp 50 miliar ditambah sekian miliar, jadi Rp 78 miliar. Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu lebih dari pada Rp 78 miliar itu baru terjadi pemerasan namanya," ujar Krisna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Sebelumnya kuasa hukum Rajesh, Tommy Singh menyatakan kliennya diperas oleh sejumlah oknum di Ditjen Pajak.‎ Kata dia, indikasi-indikasi‎ pemerasan itu ada.

Salah satunya, pengajuan tax amnesty oleh Rajesh diancam akan ditolak. Dari situ, lanjut pengakuan Tommy, kliennya dipaksa melakukan sesuatu kepada oknum di Ditjen Pajak, yakni memberi uang.

Namun, Krisna mengaku, kliennya justru diiming-imingi oleh Rajesh agar kewajiban pajaknya dihapus. Bahkan, Handang diminta untuk bertemu Raejsh. Handang ditawari Rajesh kompensasi 10 persen dari nilai kewajiban pajak Rp 78 miliar jika mau menghapus kewajiban pajak tersebut.

"Saya tangkap ceritanya tadi pagi, Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu hal ini (kewajiban pajak Rajesh), sampai diimingi-imingi untuk melakukan pertemuan. Pertemuan itu kurang lebih lima kali. Di situ ditawarkan dengan kompensasi 10 persen (dari nilai kewajiban pajak)," kata Krisna.

KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. 

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.