Sukses

Takut Senasib Nur Alam, Gubernur Sulteng Datangi KPK

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengakui ada sejumlah izin usaha pertambangan yang bermasalah di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengakui ada sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di wilayahnya. Dia menyebutkan ada tujuh IUP yang diindikasikan bermasalah. Karena itu Longki ingin menyelesaikan persoalan tersebut.

‎‎"Tujuh yang bermasalah itu mau diselesaikan. IUP itu tumpang tindih (perizinannya)," kata Longki di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/11/2016).

Mengenai IUP bermasalah, beberapa bulan lalu KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tak sesuai aturan perundang-perundangan berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) tahun 2008-2014. Yakni SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Karenanya, tak ingin bernasib sama dengan Nur Alam, Longki mendatangi KPK hari ini. Politikus Partai Gerindra itu mengaku, kedatangannya untuk berkoordinasi mengenai pencegahan korupsi.

"(Saya datang) untuk koordinasi supervisi saja di bidang pencegahan, pencegahan khususnya mengenai izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah," ucap Longki.