Sukses

Tersangka Pengunggah Video Provokasi Kapolda Metro Mogok Makan

Pengunggah video itu menilai polisi telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Pengunggah video Kapolda Metro Jaya terkait demo 4 November, Muhammad Hidayat Simanjutak, bakal mengajukan praperadilan melalui pengacaranya. Gugatan ini bakal dilayangkan setelah dia mogok makan selama seminggu.

Pengacara Hidayat, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, kondisi kliennya lemah setelah mogok makan.

Menurut dia, polisi telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bahkan, dia menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Hidayat, tak jelas.

"Pak Muhammad dituduh dan dikriminalisasi dengan Pasal 27 ayat (3), Jo Pasal 45 ayat (1). Dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal yang digunakan tersebut adalah pasal karet yang berfungsi sebagai pembenaran atas sikap Kapolda Metro Jaya," ujar Syukur saat dihubungi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Dia mengatakan kliennya bukanlah pengunggah pertama video pernyataan Kapolda pada demo 4 November itu. Hidayat hanya meneruskan video yang berasal dari salah satu portal berita.

"Posisi Pak Muhammad adalah sebagai orang yang melanjutkan hasil informasi video yang diperoleh dari website berita. Dan kemudian menyebarkan informasi dalam bentuk video beserta keterangan, yang pada pokoknya adalah menyampaikan keterangan atas pernyataan kapolda tersebut," jelas Syukur.

Dia juga mempersoalkan sikap polisi yang telah menahan kliennya tanpa didampingi dengan penasihat hukum. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk arogansi dan telah menyalahi prosuder ketika seseorang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Atas tindakan tersebut ditangkap paksa dan tidak mengindahkan prosedur hukum pada tanggal 15 November 2016, di kediamannya Bekasi, Jawa Barat," kata Syukur.

Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video unjuk rasa pada 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang disebut sebagai pemicu konflik.

Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Pada proses praperadilan itu, tak hanya Syukur yang akan membelanya. Sebanyak 27 pengacara lainnya siap mendampingi Hidayat. Tak hanya itu, para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Muslim Indonesia (TAMI) ini juga mengadukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompolnas serta Komisi III DPR RI.