Sukses

Polisi Penganiaya JJ Rizal Divonis Tiga Bulan

Tiga polisi Polsek Beji, Depok, Jawa Barat yang terlibat kasus salah tangkap dan penganiyaan terhadap sejarawan Universitas Indonesia JJ Rizal, divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/3).

Liputan6.com, Depok: Tiga polisi anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat yang terlibat kasus salah tangkap dan penganiyaan terhadap sejarawan Universitas Indonesia JJ Rizal, divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/3).

Ketiga terdakwa yakni Briptu Antony, Briptu Supratman, dan Briptu Syahrir dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban JJ Rizal.

Mendengar vonis itu, keluarga para terdakwa menangis haru. Merekapun memeluk para terdakwa dan menyatakan rasa syukurnya karena tidak diberi hukuman berat yang bisa mengancam karir mereka di kepolisian.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara [baca: Polisi Salah Tangkap Terancam Hukuman Lima Bulan], karena itu para terdakwa tidak mengajukan banding.

Sementara korban JJ Rizal mengaku puas dengan berapapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Dia hanya berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi para korban tindakan kekerasan oleh polisi agar tidak takut melaporkan dan memprosesnya secara hukum.

Kasus salah tangkap dan penganiayaan ini terjadi di pelataran Depok Town Square (DTS) 5 Desember 2009 lalu. Dalam peristiwa tersebut JJ Rizal dianiaya hingga memar lantaran dianggap terlibat pencopetan.(MLA)