Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi memberikan batasan-batasan dan norma dalam berekspresi di media sosial (medsos). UU hasil revisi tersebut resmi berlaku Senin kemarin.
"UU tersebut sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE segala sesuatu terkait komisi di medsos ada pagar-pagarnya," kata Tantowi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin 28 November 2016.
Baca Juga
Dikutip dari Antara, Tantowi mengatakan revisi UU ITE hadir di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak di media sosial (medsos).
Advertisement
Dia beranggapan aturan baru UU ITE bisa mencegah kepentingan pihak tertentu untuk merusak nama baik orang lain melalui media sosial sehingga media sosial tidak dijadikan sarana konflik kepentingan.
"Sosmed bukan ruang hampa, kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain nama baik orang lain, karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," ujar dia.
Namun calon duta besar (dubes) Selandia Baru ini membantah jika UU ITE yang baru akan membungkam suara kritis masyarakat karena penyusunannya dilakukan sesuai aspirasi masyarakat dengan cara yang komprehensif.