Sukses

Segmen 3: Eksekusi Hukuman Cambuk hingga Pembunuh Pasutri Dibekuk

Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda dengan hukuman cambuk. Sementara pelaku pembunuhan pasangan pasutri berhasil ditangkap.

Liputan6.com, Aceh - Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda di Banda Aceh dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk diberikan setelah Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan para pelaku terbukti melanggar hukum jinayat karena berbuat mesum.

Sementara itu, pelaku pembunuhan pasangan pasutri, warga Desa Kiara Condong, Bandung berhasil ditangkap polisi. Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban dan memiliki dendam lama.