Sukses

Pengacara: Hakim Nyatakan Irman Gusman Tak Jual Pengaruh

Pengacara Irman Gusman menyesalkan mengapa dalam putusan sela ini majelis hakim tak mengabulkan eksepsi Irman.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah strategi akan dipersiapkan dalam menghadapi sangkaan jaksa KPK.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum merespons putusan sela majelis hakim pengadilan Tipikor. Majelis hakim memerintahkan perkara dugaan penerimaan hadiah Irman dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

"Ya kita lanjutkan saja," kata penasihat hukum Irman, Tommy Singh usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Tommy mengatakan, pihaknya siap menghadapi pemeriksaan perkara kliennya. Terlebih, majelis hakim dalam putusan sela memastikan tidak ada perdagangan pengaruh oleh Irman Gusman pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh, kan sama-sama kita dengar," ucap dia.

Tommy mengatakan, pihak kuasa hukum Irman menyesalkan mengapa dalam putusan sela ini majelis hakim tak mengabulkan eksepsi Irman dan kuasa hukum serta menggugurkan dakwaan jaksa. Hal itu mengingat dalam putusan sela tak ada soal jual pengaruh sebagai Ketua DPD  RI.

"Jadi buat apalagi enggak ada perdagangan pengaruh," tegas dia.

Sejumlah saksi dan Ahli, kata Tommy, akan dihadirkan pihaknya untuk membuktikan sangkaan jaksa KPK. "Jadi kita lihat. (Saksi) hampir sama saja saksi-saksinya dengan perkara Memi. Ahli juga (disiapkan)," ujar Tommy.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis menilai dakwaan yang disusun JPU sah.  Irman didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi dalam sidang putusan sela.

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Salah satunya Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi. Sidang pun dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

Video Terkini