Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan laporan asli Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir masih menjadi misteri. Pemerintah mengaku hanya mengantongi salinan dari laporan TPF kasus Munir. Pemerintah pun belum mengungkap isi dari dokumen itu.
Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terus mendesak pemerintah membuka laporan tersebut. Desakan ini berbekal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa waktu lalu.
"Padahal Sudi Silalahi sudah memberi dokumen salinan ke Presiden Jokowi, dan dokumen itu sudah ada di istana," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontras, Putri Kanesia, usai mendaftarkan jawaban keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negera, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2016).
Advertisement
Dia pun menilai adanya maksud lain dengan adanya pengajuan banding oleh pemerintah terkait putusan KIP. Dia menduga pemerintah enggan membeberkan dokumen tersebut ke publik.
"Ya ini menjadi pertanyaan besar bagi Kontras dan masyarakat. (Awalnya) dikatakan hilang tapi sekarang sudah dinyatakan ada (salinan), karenanya ada skenario apa pengajuan keberatan apa untuk tidak mengumumkan?" ujar Putri.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan banding atas putusan KIP. Pemerintah keberatan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir.
"Karena putusan KIP menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, Sekretariat Negara diminta untuk mengumumkan TPF, tapi di sisi lain Kemsetneg diperintahkan juga untuk mengumumkan pernyataan Kemsetneg dalam persidangan di KIP," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Kontras dengan didampingi kuasa hukum LBH Jakarta siap menunggu panggilan dari PTUN.