Sukses

Kejagung: Berkas Kasus Ahok Lengkap, Siap ke Pengadilan

Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap.

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Dengan demikian, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Oleh karena itu, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya," kata Noor Rahmat.

Noor mengatakan, pihaknya diberikan waktu 14 hari untuk meneliti berkas penyidikan Bareskrim.

"Waktu 14 hari tidak kami habiskan. Oleh karena itu, tim bekerja siang-malam untuk menuntaskan, sehingga hari ini dinyatakan P21," kata Noor Rahmat.