Sukses

Kelar Diperiksa KPK, Istri Akil Mochtar Tak Bersuara

Istri Akil Mochtar rampung diperiksa KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ratu Rita Akil. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Istri eks Ketua MK Akil Mochtar itu rampung diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Rita keluar dari Gedung KPK, Jakarta, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Rabu (30/11/2016). Mengenakan busana warna cokelat, Rita langsung menuju sebuah taksi warna biru ketika keluar dari Gedung KPK.

Ini bukan pertama kali Rita diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap Pilkada Buton 2011 itu. Dia sudah pernah diperiksa berkenaan dengan dugaan suap Rp 1 miliar dari Samsu kepada Akil yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Rita.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011.

Oleh KPK, Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Samsu Umar Abdul Samiun mengakui pernah memberikan Rp 1 miliar kepada Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.