Sukses

VIDEO: Alasan Ade Komarudin Diberhentikan dari Ketua DPR

Sidang pimpinan MKD sepakat, Ade dinyatakan bersalah melakukan sejumlah pelanggaran atas kewenangannya sebagai Ketua DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan Ade Komarudin atau Akom sebagai Ketua DPR RI. Sidang pimpinan MKD sepakat, Ade dinyatakan bersalah melakukan sejumlah pelanggaran atas kewenangannya sebagai Ketua DPR.

Di antaranya berdasarkan laporan badan legislasi, atas dugaan menunda Sidang Paripurna soal pengesahan RUU Pertembakauan yang sudah melalui tahap harmonisasi. Untuk itu, Ade Komarudin dianggap telah melanggar Pasal 21 tentang Tata Tertib Anggota Dewan.

"Jadi ada tiga sanksi di situ. Sebenarnya di Pasal 21 itu memindahkan pihak teradu dari alat kelengkapan dewan, memberhentikan dari jabatan pimpinan DPR atau memberhentikan dari jabatan di alat kelengkapan dewan," ungkap Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (30/11/2016).

Putusan tersebut juga sebagai tindak lanjut permohonan Fraksi Golkar di DPR.

"Dan juga merespons dari surat Fraksi Partai Golkar tentang pemberhentian yang bersangkutan. Pihak teradu sejak surat tanggal 29 itu memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR," tambah Syarifudin.

Namun demikian Sudding membantah pemberhentian Ade Komarudin sebagai Ketua DPR untuk memuluskan pengangkatan Setya Novanto kembali duduk sebagai Ketua DPR.