Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain terkait kasus ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Kami sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat dana pendidikan ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kebumen, tak tertutup kemungkinan ada aliran dana ke Bupati Kebumen, M Yahya Fuad.
Advertisement
"Tidak tertutup SPKP lain yang terlibat terima aliran dan masih didalami kemungkinan keterlibatan bupati," ujar Yuyuk.
"Karena aliran uang sebenarnya ada beberapa cabang yang didalami. Pertama kepala dinas, kemudian ada keterlibatan orang-orang dekat yang tidak ada di struktur (Pemkab Kebumen)," lanjut dia.
Adapun, dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK. Di antaranya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris DPRD‎ Kebumen A Dwi Budi Satrio.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas.
Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.