Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012. Salah satunya dengan mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengatur proyek ini.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik memeriksa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Pemeriksaan dilakukan ‎untuk mendalami peran keduanya.
Baca Juga
"Sedang didalami penyidik dan mengonfirmasi perannya seperti apa," kata‎ Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sempat membawa dokumen yang berisi soal Andi Narogong melalui kakaknya, Dedi Priyono. Andi diduga mengumpulkan rekanan dan PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatur agar konsorsium Perum PNRI memenangkan tender proyek E-KTP.
Salah satu pengaturan yang direncanakan adalah mengatur spesifikasi pengadaan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bahkan, disebutkan dalam dokumen itu, Andi Naragong memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Selain menelisik pengatur proyek E-KTP, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana yang diterima pihak-pihak tertentu dari konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender E-KTP. Konsorsium dari PNRI itu terdiri dari PT Quadra Solution, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Athaput.
Meski begitu, Yuyuk tak mau membeberkan nama-nama pihak yang terlibat dan turut menerima aliran dana tersebut. Termasuk para pihak yang diduga menjadi pengatur proyek E-KTP.
"Saya tidak bisa sebutkan orang atau individu yang terlibat siapa saja. Tapi dari pemeriksaan saksi, arahnya adalah untuk mencari bukti-bukti yang terlibat dalam kasus ini. Jadi tidak bisa disampaikan siapa pengatur strateginya, siapa yang mengikuti atau diarahkan," ucap juru bicara KPK tersebut.