Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan terlebih dahulu singgah di Bareskrim Mabes Polri. Setelah itu, gubernur nonaktif DKI Jakarta itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Teknisnya begitulah, diatur dari Bareskrim karena deket kan Kejagung. (Pak Ahok) sudah di jalan dan undangan (dari Bareskrim Polri) jam 9. Beliau orangnya on time," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kepada Liputan6.com, Kamis (1/12/2016).
Penyerahan Ahok ke Kejagung merupakan rangkaian pelimpahan berkas perkara tahap dua. Selain Ahok, barang bukti kasus dugaan penistaan agama juga akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung.
Advertisement
Mengenai kondisi setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, Sirra enggan berandai-andai. Namun, yang pasti, ia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlansung.
"Mari kita hormati proses hukum yang luar biasa cepat ini. Hukum harus sebagai panglima. Kita juga harus menghormati kinerja Polri. Jangan kehendak kita saja yang harus diikuti. Hukum harus bebas dari intervensi," tandas Sirra.