Liputan6.com, Jakarta - Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Ahok tiba Gedung Rupatama Mabes Polri pukul 09.25 WIB tanpa bicara dan dijaga ketat polisi.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (1/12/2016), Ahok yang mengenakan kemeja itu tiba dengan mengggunakan mobil kijang Innova bernopol B 1330 EOM. Tampak kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, dan tim pemenangan, Prasetyo Edi.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.
Advertisement
Pelimpahan barang bukti dan tersangka gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu, terkait kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap atau P21.
Mengenai penahanan Ahok, ia mengaku pihaknya sudah tidak berwenang lagi. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan sepenuhnya ada di Kejagung.
"Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak nahan, ya biasanya mereka juga enggak nahan ya," ucap Agus.