Sukses

Ahok Tak Ditahan, Pengacara Pastikan Tak Ada Intervensi

Sirra Prayuna meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum Ahok yang kini masih berjalan di Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta barang buktinya telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu tidak ditahan.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan proses hukum yang dialami oleh kliennya.

"Saya tidak mengatakan siapa yang intervensi," kata Sirra di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, semua warga negara termasuk kliennya wajib patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang kini masih berjalan di Kejaksaan Agung.

"Saya kira negara ini, negara hukum. Ada asas praduga tak bersalah. Itu harus dijaga dan dihormati. Jadi peradilan berjalan fair terbuka, agar tidak ada tekanan dari manapun juga," ucap Sirra.

Ahok tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Alasannya penyidik menilai tak perlu dilakukan penahanan kepada Ahok.

"Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Rum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.