Sukses

Kejaksaan Agung Genggam 51 Bukti Kasus Ahok

Ia memastikan berkas perkara Ahok secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung).  Tidak hanya itu, barang bukti telah diserahkan sebagai rangkaian pelimpahan berkas perkara tahap dua.

"(Barang bukti) jumlahnya 51 item. Nanti lihat saja di persidangan. Saya bukan yang meneliti berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Gedung JAM Pidum, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ia memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama itu secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Mengenai kepastian waktunya, ia mengaku tidak dapat memastikan.

"Perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Segera. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," tegas Rum.

Ahok tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB. Ahok tiba bersama penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.

Kejagung juga tidak menahan Ahok. Alasannya, Rum menjelaskan, pertama, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama.

"Karena penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita, apabila penyidk tak tahan, kita juga tidak," ujar dia.

Kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. "Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," ungkap dia.

Ketiga, ia menjelaskan, Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," tegas dia.

Keempat, Rum mengatakan, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," terang Rum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.