Sukses

KPK Bantah Sembunyikan Penetapan Tersangka Eks Bos Lippo Group

KPK mengaku tidak memiliki alasan khusus dengan mengumumkan penetapan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menutup-nutupi penetapan seorang tersangka. KPK mengaku tidak memiliki alasan khusus dengan mengumumkan penetapan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎"Tidak ada keinginan untuk menyembunyikan sesuatu atau tersangka yang akan diumumkan setelah mendapat apa yang diharapkan," ucap Agus di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Dia mengaku, KPK tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan penetapan seorang tersangka. Yang jelas, diumumkan atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka tergantung pada banyak ‎faktor. Salah satunya, penyidik masih mengumpulkan informasi, data, dan fakta yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus itu.

"Tidak ada kewajiban dari KPK untuk menentukan orang disidik harus diumumkan. Itu tidak ada ketentuan harus diumumkan. Kami mempertimbangkan concern dari penyidik kita, kalau masih mau gerak dan kumpulkan data dan fakta harus kita beri prioritas juga," ucap ‎Agus.

Sebelumnya, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Maka otomatis, status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.

Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Di mana, anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera--anak perusahaan Lippo Group--diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.

Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016.