Liputan6.com, Depok - Yusril Ihza Mahendra siap mendampingi Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri menjadi penasihat hukumnya. Menurut Yusril, keduanya dituduh akan melakukan makar.
"Saya berjanji untuk mendampingi Ratna (Sarumpaet) dan ibu Rachmawati (Soekarnoputri). Saya mengatakan akan mendampingi, supaya proses pemeriksaan berjalan secara adil menurut hukum yang berlaku," ujar Yusril Ihza Mahendra, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).
Baca Juga
Yusril mengatakan, berdasarkan informasi Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri diduga akan melakukan makar. Karena itu mereka dikaitkan dengan Pasal 87, Pasal 107, dan Pasal 207 KUHP.
Advertisement
"Pasal 87 itu tentang niat melakukan sesuatu perbuatan. Pasal 107 itu kemakaran menggulingkan pemerintahan yang sah, dan Pasal 207 kaitannya dengan pengambilan kekuasaan," kata Yusril.
Menurut Yusril, ini adalah delik formil. Jadi jika permulaan makar saja cukup menjadi alasan bagi aparat untuk bertindak.
"Ratna baru diperiksa dan disebut-sebut akan melakukan makar. Ibu Ratna mengatakan dirinya tidak mau makar, tapi polisi mengaku sudah mempunyai bukti-bukti permulaan, maka beliau akan diperiksa," ungkap Yusril.
Yusril berharap proses hukum berjalan adil. Namun, ia mengharapkan, bila tidak cukup bukti mereka harus dilepaskan.
"Kalau enggak cukup bukti (makar) saya berharap mereka segera dilepaskan. Supaya dapat kembali normal," Yusril memungkas.