Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengamankan 10 orang terkait dugaan makar dan pelanggaran UU ITE pada Jumat dinihari tadi. Masing-masing mereka dijemput di sejumlah tempat berbeda.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (2/11/2016), mereka adalah Ahmad Dhani, Brigjen Purnawirawan Aditya Warman, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Eko, dan Firza Husein.
Masing-masing dijerat dengan pasal pidana tentang makar. Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar dengan sangkaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28.
Advertisement
"Untuk barang bukti sedang didalami. Yang jelas ini berkaitan dengan pemufakatan jahat," jelas Karopenmas Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto.
Sementara itu, rekan aktivis Ratna Sarumpaet membenarkan jika Ratna dan musisi Ahmad Dhani dijemput personel Polda Metro Jaya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap saat hendak sarapan pagi.
Sedangkan Mayjen Purnawirawan Kivlan Jen ditangkap usai salat subuh di rumahnya di Perumahan Gading Griya Lestari, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tidak ada perlawanan berarti saat mantan Panglima Divisi Infrantri 2 Kostrad itu ditangkap. Selain mengamankan Kivlan, petugas juga membawa sebuah tas berisi dokumen.
Hingga kini mereka yang ditangkap terkait dugaan makar tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kelapa 2 Depok.