Liputan6.com, Depok - Aktivis Ratna Sarumpaet diperbolehkan pulang setelah selama kurang lebih 17 jam berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ratna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.
Dengan berakhirnya pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), maka Ratna diizinkan untuk pulang. Dia keluar Mako Brimob pada Jumat tengah malam sekitar pukul 23.55 WIB didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga
Yusril mengatakan, kliennya telah menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Ratna dimintai keterangan perihal dugaan makar dan kegiatan aksi damai 212.
Advertisement
"Keterkaitan kemungkinan mau dudukin Gedung MPR," kata Yusril Ihza Mahendra di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2016) dinihari.
"Kami belum tahu lanjutannya seperti apa. Malam ini secara resmi sudah ada berita pelepasan. Artinya tidak ada penahanan sama sekali," imbuh Yusril.
Dia juga mengatakan tidak mengetahui tentang keberadaan Adityawarman, Kivlan Zein dan Ahmad Dhani. Sebab, semua tersangka diperiksa secara terpisah.
"Enggak tahu ditahan di mana. Kami nggak saling berhubungan satu dengan yang lain, karena ponsel semua disita," ungkap Yusril.
"Setahu saya cuma Bu Rachmawati (Soekarnoputri) dikeluarkan sejam lalu. Bu Ratna dan Firza juga sudah dilepaskan. Tapi menurut keterangan penyidik semuanya bakal dilepaskan malam ini," Yusril menandaskan.
Sementara Ratna Sarumpaet mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap aparat kepolisian karena tergesa-gesa dalam menangkap serta menetapkan dirinya sebagai tersangka. Apalagi disebut-sebut unsur-unsur penangkapan sudah terpenuhi.
"Menurut saya kasar, terutama pada saya. Saya ditersangkakan dengan pasal yang begitu menakutkan unsur secara spesifik pada 1 Desember 2016. Padahal saya tidak hadir dan tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan itu," ucap Ratna.