Sukses

Muluskan Pembangunan Pasar, Wali Kota Cimahi Dijanjikan Rp 6 M

Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek yang diketahui baru ijon tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Cimahi Atty Suharti bersama suaminya M Itoc Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima suap dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta dari Triswara dan Hendriza terkait pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat. Proyek pembangunan itu menelan anggaran Rp 57 miliar.

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek yang diketahui baru ijon tersebut.

"(Dijanjikan) Rp 6 miliar dari kesepakatan mereka untuk mendapat proyek pembangunan pasar. Pengusaha tersebut ingin mendapatkan proyek tersebut. Jadi (proyek) ini masih ijon," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan KPK, diketahui kalau kedua pengusaha tersebut sudah lebih dulu bekerja sama dalam penentuan proyek sejak Itoc masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Kerja sama tersebut berlanjut saat Atty terpilih menjadi Wali Kota menggantikan suaminya.

"Yang ditemukan petugas KPK, selalu ada komunikasi antara pengusaha dan Itoc dalam menentukan pelaksana proyek. Itoc merupakan Wali Kota Cimahi selama dua periode sebelumnya," ujar Basaria.

Suap Sudah Diterima

Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK, di antaranya Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK juga mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Diketahui, uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Diduga uang tersebut merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang baru akan dibangun pada 2017. Triswara dan Hendriza ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang menelan anggaran negara Rp 57 miliar itu.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.