Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mabes Polri telah menangkap 10 orang terkait kasus dugaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan pelanggaran UU ITE, Jumat, 2 Desember kemarin. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya sudah dipulangkan.
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, sampai pagi ini tinggal satu tersangka dugaan makar yang belum dipulangkan, yakni SB alias Sri Bintang Pamungkas. Aktivis tersebut masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
"Jadi semalam sampai tadi pagi yang saya lihat, tinggal Pak Sri Bintang Pamungkas yang sampai jam setengah empat pagi itu. Tinggal Pak Sri Bintang yang belum pulang," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Advertisement
Namun, Habiburokhman tidak mengetahui nasib dua orang lainnya, yakni JA alias Jamran dan RK alias Rizal Kobar, yang ditangkap karena dugaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ali Jamran dan Rizal Kobar yang tidak diketahui keberadaannya, karena kuasa hukum itu tertahan di gerbang Mako Brimob dari pagi sampai pagi. Sementara di dalam Mako Brimob saya enggak lihat mereka," tutur dia.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan ada tiga orang, yakni AD alias Ahmad Dhani, KZ alias Kivlan Zein, dan AD alias Adityawarman yang dipulangkan Subuh tadi.
Sementara RA alias Rachmawati Soekarnoputri, RS alias Ratna Sarumpaet, E alias Eko, dan FH alias Firza Husein sudah lebih dulu meninggalkan Mako Brimob.
"Saya semalam dampingi semua. Jadi yang sampai pagi tadi itu dipulangkan ada Mas Dhani, Kivlan, Adityawarman," ujar Habiburokhman.
Sri Bintang Pamungkas dibawa dari rumahnya, Jumat, 2 Desember 2016 pagi atas dugaan ingin melakukan makar.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyampaikan, dari 10 yang ditangkap atas dugaan makar, hanya tiga orang yang masih ditahan. Ketiganya bernisial J, SBP, dan R.
"Dalam 20 hari ke depan kita tahan," kata Martinus dalam diskusi bertajuk "Dikejar Makar" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Â