Sukses

KPK Terus Memonitor Kasus Korupsi Alutsista Brigjen Teddy

KPK sudah membantu Kemenhan dan TNI membongkar kasus tersebut.‎ Bahkan, KPK sempat memberikan data dan informasi terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan terus memonitor kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.

"KPK memonitor saja kasus itu," ujar Agus Rahardjo, Minggu (4/12/2016).

Kata dia, KPK sudah membantu Kemenhan dan TNI dalam membongkar kasus tersebut.‎ Bahkan, KPK sempat memberikan data dan informasi terkait kasus tersebut.

"Sudah saya sampaikan ke mereka. Waktu saya presentasi di Kemenhan namanya malah saya sebutkan," ujar Agus.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Vonis itu diketuk majelis hakim yang diketuai Brigjen TNI Deddy Suryanto dengan anggota Brigjen TNI Hulwani dan Brigjen TNI Weni Okianto.

Majelis hakim menyatakan, Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan tahun 2010-2014 ketika masih berpangkat Kolonel.