Sukses

Jadi Tersangka, Eks Petinggi Lippo Group Masuk Daftar Buron

Meski masuk DPO, keberadaan Eddy sudah diketahui KPK. Namun, Agus belum mau membeberkannya demi lancarnya proses penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai tersangka dugaan suap pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, kabar terakhir menyebutkan Eddy tengah berada di luar Indonesia.

Karenanya, KPK pun memasukkan nama Eddy ke dalam status buron atau Daftar‎ Pencarian Orang (DPO). Mengingat, KPK bersama lembaga penegak hukum lain tengah memburu Eddy.

"Iya dong (sudah DPO). Kalau sudah tersangka implikasinya ke situ," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Meski masuk DPO, keberadaan Eddy sudah diketahui KPK. Namun, Agus belum mau membeberkannya demi lancarnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

"(Sudah diketahui) ya, tapi tak perlu saya laporkan ke Anda dulu dong," ujar Agus.

Sebelumnya, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, maka otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.

Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Di mana, anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera--anak perusahaan Lippo Group--diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.

Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu.