Sukses

Undang Kapolri, Komisi III Dalami Penangkapan Tersangka Makar

Tindakan Polri menangkap aktivis dengan tudingan makar mengingatkan masyarakat akan pemerintah era Orde Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat. Rapat ini akan mendalami keputusan Polri yang menangkap sejumlah aktivis pada Jumat, 2 Desember 2016 karena dinilai melakukan makar dan mengundang reaksi publik.

"Jadi yang paling fokus adalah cara-cara Polri yang terkesan represif, terutama terkait mengundang reaksi publik, terutama penangkapan aktivis sebelum salat Jumat," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia mengatakan tindakan Polri terkait penanganan dugaan makar itu mengingatkan masyarakat akan tindakan pemerintah era Orde Baru. Padahal, pemerintahan saat ini lahir di era Reformasi, sehingga cara-cara penangkapan yang dilakukan Polri harus dihindari.

Bambang menegaskan, masih banyak cara-cara elegan yang tidak melanggar kesepakatan demokrasi yang saat ini menjadi pilihan bangsa Indonesia. "Jika memilih cara demokrasi jangan membatasi cara-cara berpendapat," ujar Bambang seperti dilansir Antara.

Politikus Partai Golkar itu berharap Polri lebih manusiawi dan lebih melindungi masyarakat ketika menangani indikasi penggulingan pemerintahan.

Terlebih, yang dilakukan para aktivis itu baru sebatas ucapan, belum mengarah ke tindakan.

"Mereka hanya perkataan, bukan perbuatan. Ini juga menimbulkan pertanyaan khususnya kami di Komisi III DPR dan mereka yang ditangkap adalah kakek-kakek dan nenek-nenek," ucap Bambang.

Menurut dia, seharusnya Polri bisa melihat lebih rinci indikasi makar. Misalnya, kampus-kampus kompak bergerak dan ada mimbar bebas.

Video Terkini