Sukses

Ajukan Praperadilan, Buni Yani Ingin Namanya Dipulihkan

Buni Yani telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA, Buni Yani telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ini, ia berharap nama baiknya segera dipulihkan.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (Penistaan Terhadap Agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak?" kata Buni Yani di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Ia menyatakan sama sekali tidak menyebarkan kebencian dengan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut surat Almaidah ayat 51.

"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita, salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan) harus diuji," kata dia.

Gugatan praperadilan Buni ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani seperti dilansir Antara.

Aldwin beralasan, praperadilan dimohonkan karena ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara saat penangkapan dan penetapan status tersangka.

Video Terkini