Sukses

2 Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Makar Ajukan Praperadilan

Tak hanya itu, lanjut Andris, pihaknya juga akan mengadukan Iriawan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Liputan6.com, Jakarta - Jamran dan Rizal Kobar masih ditahan Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dini hari terkait dugaan makar bersama sembilan lainnya. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras (SARA).

Penasihat hukum Jamran dan Rizal, Andris Basril menyatakan, penetapan tersangka terhadap kedua kliennya tidak berdasar. Karena itu, Andris meminta agar kakak-beradik itu dibebaskan.

Selain itu, Andris juga menilai penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait dugaan makar. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebagai pucuk pimpinan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kita akan melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum," ujar Andris, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tak hanya itu, lanjut Andris, pihaknya juga akan mengadukan Iriawan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, penangkapan tersebut dianggap telah merampas hak kritis seseorang sebagai warga negara.

"Kita juga akan melapor ke Komnas HAM, karena secara jelas dan terang telah melanggar HAM," sambung dia.

Andris juga akan menempuh upaya hukum lain terkait penetapan tersangka kliennya, yakni permohonan praperadilan. Namun hal itu terlebih dulu akan dikoordinasikan dengan berbagai elemen seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, GNPF MUI, FPI, Kahmi, PB HMI, Muhammadiyah, PBNU, dan ormas-ormas lain.

"Yang kita ketahui bersama, bahwa keduanya adalah aktivis yang secara aktif mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III, 212," pungkas Andris.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih menahan tiga dari total 11 orang yang diamankan pada Jumat 2 Desember 2016 pagi terkait dugaan makar. Ketiganya yakni Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.

Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 107 KUHP tentang makar jo Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.

Sementara delapan tersangka lainnya, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, Alvin Indra, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani tak dilakukan penahanan setelah diperiksa selama 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif tidak dilakukannya penahanan itu.