Sukses

VIDEO: Teguran Plt Gubernur DKI buat Panitia 'Kita Indonesia'

Plt Gubernur DKI berencana memanggil pihak yang terlibat Parade Aksi Indonesia, pada Minggu, 4 Desember kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Soni Sumarsono menganggap panitia Aksi Kita Indonesia yang digelar pada Minggu, 4 Desember kemarin di kawasan Car Free Day telah melanggar janji.

Menurut Sumarsono acara berupa parade kebhinekaan di jalan-jalan utama Jakarta dari Monas hingga Jalan Sudirman kemarin kental bernuansa politik. Padahal lokasi Car Free Day tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik apapun.

"Saya kira ini juga pelajaran bagi pengguna Car Free Day berikutnya, supaya hal ini tidak diulang. Yang begini selain melanggar peraturan juga membuat suasana menjadi terganggu," jelas Sumarsono, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (5/11/2016).

Soni berencana memanggil pihak yang terlibat parade Kita Indonesia untuk dimintai klarifikasi. Sementara itu, terkait adanya atribut parpol di parade tersebut, Polda Metro Jaya telah menegur panitia penyelenggara.

"Dengan adanya aturan ini berarti sudah sesuai dengan peraturan gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 dan Pasal 9. Jadi sudah kita sampaikan teguran tertulis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Namun panita parade bersikukuh pihaknya sudah mengimbau para peserta aksi tidak membawa atribut partai. Tapi tidak diindahkan.

"Inisiator dan sebagian besar dari panitia parade ini adalah partai politik. Tapi kita tetap tidak membuat kegiatan politik tapi temanya kebudayaan. Dan dalam penyampaian sapaan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh politik itu pun juga tidak ada isi yang bernuansa politik," jelas Taufik Basari, dari bagian hukum Koordinator Parade Kita Indonesia.

Parade Kita Indonesia yang digelar di ajang Car Free Day Jakarta, pada Minggu, 4 Desember kemarin dinilai melanggar aturan karena diwanai atribut partai politik, seperti spanduk dan kaos yang dikenakan peserta.

Padahal dalam Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelas menyebutkan, HBKB atau Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.