Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"(Bupati Ngajuk) iya sudah (‎jadi tersangka)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Taufiqurahman disebut-sebut merupakan salah satu dari sekitar 10 kepala daerah yang punya rekening gendut.‎ Hal itu berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Advertisement
Meski demikian, Agus belum‎ merinci detil sangkaan kepada Taufiqurahman. Yang jelas, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Taufiqurahman sudah diteken pimpinan KPK.
"Sudah (ditandatangani), tapi saya lupa tanggalnya," ujar Agus.
Adapun, Taufiqurahman jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk.
Terkait itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya, rumah dinas dan rumah pribadi Taufiqurahman di Nganjuk, ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati. Ruangan lain yang turut digeledah adalah ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).
Belum diketahui pasti, barang apa saja yang di sita dari penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlanjut sampai saat ini.