Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap digelar pada 13 Desember 2016. Mengantisipasi aksi tak diinginkan pada sidang terbuka untuk umum ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun melakukan beberapa persiapan.
"(Persiapan) sidang perkara (Ahok) tentu harus ditangani dengan baik, profesional, dan independen," ujar Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Melihat kemungkinan massa membludak pada sidang perdana, kata Hasoloan, PN Jakut akan melihat berapa daya tampung ruang sidang utama. "Kita lihat nanti daya tampung dan kapasitas. Kondisi dan kapasitas harus menyesuaikan dengan yang kita miliki, di ruang Kusuma Atmadja," kata dia.
Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan siap berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan guna memperketat pengawalan dan memperlancar jalannya sidang perdana kasus Ahok ini.
Dalam kasus ini, PN Jakut telah menyiapkan lima orang hakim. "H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota," ungkap Hasoloan.
Dwiarso dipilih sebagai hakim ketua, kata Hasoloan, karena dia merupakan Ketua PN Jakarta Utara.
Persiapan PN Jakut Gelar Sidang Perdana Kasus Ahok
Sidang perdana kasus Ahok siap digelar pada Selasa 13 Desember 2016 pagi .
Advertisement