Liputan6.com, Bekasi - Petugas Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek gudang pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Jalan Wahab 2, RT 08/03, Kampung Cibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (5/12/2016).
Dari pengrebekan itu, polisi menangkap tiga dari lima komplotan. Mereka berinisial HP (42), M (47), dan S. Sedangkan dua pelaku yang masuk dalam DPO (Dafat Pencarian Orang) adalah J dan A. Kedua orang itu, berhasil kabur karena tidak ada di lokasi saat polisi menggerebek tempat tersebut.
Baca Juga
"Adapun peran masing-masing pelaku, diketahui bahwa HP sebagai pemilik gudang, otak distribusi dan juga penyuntikan gas. Sedangkan, M sebagai penghasil tabung gas kosong, dan S sebagai salah satu karyawannya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana di lokasi, Senin.
Advertisement
Dia menambahkan, pelaku mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke elpiji 12 kg nonsubsidi. Caranya, tabung 'ijo' berisi gas 3 kg ditempatkan pada sebuah papan dudukan lebih tinggi, dalam posisi tabung terbalik. Setelah itu, pelaku menghubungkan selang ke mulut tabung 12 kg yang dalam kondisi kosong di bagian bawah.
Saat melakukan pemindahan gas itu, pelaku membalutkan karung yang diisi pecahan batu es, agar suhu leher tabung 12 kg, menjadi dingin dan tidak menguap ke udara.
Dari aksi tersebut, pelaku dapat meraup keuntungan, mencapai puluhan juta per minggu. Mereka pun mengaku telah menjalankan usaha haram tersebut, selama 8 bulan terakhir.
"Berdasarkan keterangan tersangka, gas suntik 12 Kg tersebut dijual seharga Rp 105 ribu, dengan keuntungan Rp 25 ribu per tabungnya. Jadi, para pengoplos ini rata-rata berhasil meraup untung sekitar Rp 15 juta per hari dengan menjual 200 tabung gas saja," ucap Umar.
Dari keterangan sementara, lanjut dia, ratusan gas oplosan tersebut kerap didistribusikan ke wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. "Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam, karena diduga pembelian gas bersubsidi 3 kg tersebut, melibatkan orang dalam juga," tegas dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik termasuk pipa dari besi, 130 tabung gas elpiji 12 kg, dan 525 tabung gas elpiji 3 kg.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan ancaman denda Rp 2 miliar.
Ketua RT setempat, Hajah Upik mengaku tak mengetahui rumah yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut dijadikan pabrik pengopolosan gas bersubsidi.
"Saya enggak tahu kalau ada oplosan gas, saya tahunya ada bau gas saja. Saya pernah nanya, tapi mereka bilangnya gudang penyimpanan saja. Enggak tahunya pabrik gas juga. Mereka jarang bergaul, saya pernah negor bau gas, cuma mereka bilangnya bau bakaran sampah," kata Hajah.