Sukses

Polri Siap Ladeni Praperadilan Buni Yani

Buni Yani resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengajukan gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Polri pun menyatakan siap meladeni gugatan tersebut.

Gugatan praperadilan Buni ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku tidak mempermasalahkan gugatan itu.

"Bagi mereka yang melihat dan berpikir bahwa ada penyalahgunaan dan penyimpangan oleh penyidik bisa menggugatnya," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Polri, kata dia, menghormati proses hukum yang ditempuh Buni Yani melalui gugatan praperadilan pengadilan. Hanya saja, dia menekankan, penyidik Polri siap untuk meladeni gugatan tersebut.

"Penyidik siap untuk melakukan kegiatan sidang sehingga dapat diketahui apa yang dilakukan penyidik," tegas Martinus.

Dia pun yakin, penyidik di Polda Metro Jaya sudah melakukan tahapan penyidikan dengan benar terhadap Buni Yani.

Sebelumnya, tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani resmi mengajukan praperadilan.

Permohonan tersebut telah dilayangkan pada Senin (5/12/2016). Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.30 WIB.

Aldwin mengatakan pendaftaran Praperadilan tersebut sudah diterima pihak pengadilan dengan nomor register 157.

"Kita akan menguji prosedur formil materil penangkapan, penetapan tersangka Buni Yani," kata Aldwin kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Setelah menerima nomor register tersebut, Buni Yani menunggu panggilan pengadilan untuk jadwal sidang.

Video Terkini