Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Jafar Hafsah, membantah turut menerima aliran dana proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Dia berdalih masih duduk di Komisi IV saat anggaran proyek itu dibahas bersama Komisi II DPR.
"E-KTP itu saya ada di Komisi IV. Sedangkan E-KTP itu ada di Komisi II. Jadi saya tidak, tidak paham persis daripada E-KTP dan perjalanannya," ujar Jafar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Sebelumnya, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menyebut Jafar turut menerima aliran duit proyek E-KTP. Saat ditegaskan lagi terkait pernyataan mantan koleganya itu, Jafar kembali mengelak. Dia mengatakan semua hal yang berkaitan dengan pemeriksaan dalam kasus E-KTP ini sudah disampaikan ke penyidik.
"Itu kan kata Nazar. Saya tidak (terima duit), karena saya ada di Komisi IV yang membidangi pertanian. Mending tanya ke penyidik karena saya sudah jawab semuanya," kata Jafar.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Waketum Demokrat Mengaku Tak Terima Suap E-KTP
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Jafar Hafsah, membantah turut menerima aliran dana proyek pengadaan E-KTP 2011-2012 di Kemendagri.
Advertisement