Sukses

PN Jakarta Utara: 5 Hakim Sidang Kasus Ahok 'Bersih'

Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok digelar pada Selasa 13 Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa 13 Desember 2016 pekan depan.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok akan dipimpin 5 orang majelis hakim. Dia memastikan, kelima majelis hakim itu bersih. Pernyataan itu menjawab spekulasi soal sepak terjang kelima hakim itu dalam menangani perkara.

"Bagus. Lima hakim bisa lebih objektif. Tapi ya bukan berarti tiga hakim tidak. Ini kasus sudah tahu semua kan menyedot perhatian publik yang sangat besar. Bersih, nggak ada yang sedang dilaporkan atau sedang dalam berproses di KY (Komisi Yudisial)," kata Hasoloan dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia juga mengimbau agar tidak ada lagi berkembang spekulasi-spekulasi yang menyebut kelima hakim tersebut bermasalah. Menurut dia, biarkan hakim bisa bekerja secara profesional tanpa ada gangguan atau intervensi melalui opini tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka.

"Itu semua hakim jam terbangnya sudah tinggi dan sudah pernah jadi kepala PN di mana mana. Biarkan hakim bekerja. Tolong jangan membuat macam-macam isu," tutur Hasoloan.

Dia menambahkan, persidangan kasus dugaan penistaan agama Ahok nanti akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama, yaitu di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Sebab gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdapat di Jalan Sunter, RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara tengah dalam renovasi.

"Jadi saya tegaskan persidangan nanti akan berlangsung di gedung yang di jalan Gajah Mada," kata Hasoloan.

Hakim yang akan menyidangkan kasus Ahok adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, kemudian Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana selaku hakim anggota

Â