Sukses

KPK, Polri, dan Kejagung Segera Teken SKB Elektronik SPDP

Nantinya penyidik Polri yang menangani kasus korupsi tidak perlu repot membawa hardcopy ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Salah satunya mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara elektronik atau E-SPDP‎.

"Pak Tito datang ke KPK dalam rangka koordinasi. Karena kita dalam waktu dekat akan tanda tangan SKB, Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Kita akan menerepkan E-SPDP terkait kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Menurut Agus, jika nantinya E-SPDP ini sudah diterapkan, maka baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung bisa saling memonitor kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Tito menambahkan, ‎SKB ini penting sekali diterapkan, karena tak perlu lagi repot-repot penyidik Polri yang menangani kasus korupsi dengan membawa hardcopy berkas perkara. Cukup melalui online, berkas perkara itu dikirimkan.

"Jadi bisa online, karena peran KPK kan sebagai supervisor. Dan undang-undang mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan kepada KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online," ujar Tito.

Namun demikian, perihal waktu penandatanganan SKB itu, mantan Kapolda Papua dan Polda Metro Jaya itu belum mengetahui pasti. Dia memastikan, SKB itu akan ditandatangani dalam waktu dekat ini.

"Kita upayakan bisa minggu ini. Makanya kita mencari waktu bisanya kapan. Kalau hati ini kita cocok Rabu nanti, terserah Pak Jaksa Agung bisa tidak Rabu," ujar mantan Kepala Densus 88 Antiteror Polri tersebut.