Sukses

Jadi Tersangka Makar, Sri Bintang Tolak Ajukan Praperadilan

Sri Bintang ditetapkan tersangka terkait rencana makar dengan menduduki gedung DPR/MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas belum berpikir mengajukan praperadilan terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan percobaan makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Awalnya kami mau menempuh praperadilan namun Bapak Sri Bintang menolak," ujar pengacara Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 Desember 2016, seperti yang dilansir dari Antara.

Dahlia mengatakan kliennya menolak mengajukan praperadilan karena tuduhan penyidik kepolisian, yaitu tindakan makar tidak memiliki dasar hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dahlia juga mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan tersangka dan menahan Sri Bintang terkait dugaan percobaan makar dan melanggar UU ITE. Namun tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan Sri Bintang lantaran delapan tersangka lainnya dengan sangkaan sama tidak menjalani penahanan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka terkait penyebaran rekaman video berisi mengajak massa mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menggelar Sidang Istimewa melalui situs pengunggah video Youtube pada November 2016.

Terkait itu, penyidik menjerat Sri Bintang dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 107 juncto pasal 110 KUHP tentang percobaan makar.