Sukses

Setara: Kasus Super Cepat Ahok dan Lambannya Penanganan HAM

Dalam 3, Kejagung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan hanya dalam hitungan jam, melimpahkannya ke PN Jakarta Utara

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, penanganan kasus penodaan agama dengan tersanga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi sebuah dilema bagi kejaksaan.

Sebab, kasus yang menyedot perhatian publik itu ditangani super cepat. Berbanding terbalik dengan tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM ‎yang saat ini belum ada ujungnya.

"Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial)," kata Hendardi kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2016).

Hanya dalam 3 hari, dia menambahkan, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Padahal, biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus," ujar Hendardi.

"Sikap Kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan," dia menegaskan.

Hendardi menilai Kejaksaan Agung tidak mengkaji cermat kasus yang menimpa Ahok. Bola panas yang digelindingan kepada para penegak hukum itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk di kemudian hari dalam proses penegakan hukum.

"Membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang," kata dia.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya memang bergerak cepat dalam kasus Ahok ini. Ia mengaku, hal itu dilakukan Korps Adhyaksa ‎untuk mengakomodir keinginan sejumlah pihak dan masyarakat terkait penanganan kasus ini.

"Kita bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan sementara pihak lain dan masyarakat‎," kata Prasetyo, Kamis 1 Desember 2016.

Video Terkini