Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka. Namun, pengumuman resmi tentang penetapan tersangka itu baru dilakukan sore ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku punya alasan sendiri pihaknya belum mengumumkan Taufiqurrahman sebagai tersangka.
Baca Juga
"Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang menghambat tugas kami. Misal, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Maka kami tanda tangani dulu (sprindiknya), kita teman-teman (penyidik) bergerak setelah itu baru diumumkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Advertisement
"Jadi tidak harus, ketika kami tanda tangan (sprindik) langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Tapi memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.
Menurut dia, lama diumumkannya penetapan tersangka ini bukan untuk menghilangkan aspek transparansi dari KPK. Akan tetapi karena adanya hambatan di lapangan yang membuat penetapan ini belum diumumkan.
"Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," ujar Agus.
Dia mengatakan sprindik atas nama Taufiqurrahman sudah ditandatangani sejak pekan lalu. Namun, dia mengaku lupa kapan tepatnya sprindik itu ditandatangani oleh pimpinan KPK.
"Rasanya saya menandatanganinya minggu lalu," ujar Agus.
Lalu apa sangkaan yang dikenakan kepada Taufiqurrahman? Agus menjawab, ada dugaan suap dan pengelembungan (mark up) anggaran yang dilakukan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk dalam sebuah proyek di kabupaten itu.
"Sangkaannya mirip-mirip, proyek-proyek pembangunan itu ada yang di-mark up, ada suap," kata Agus.