Liputan6.com, Jakarta - Bagi Jaksa Agung M. Prasetyo, kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah kasus biasa. Bahkan, derajatnya sama dengan kasus lainnya. Namun faktanya, kasus mantan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu menjadi luar biasa.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016), Prasetyo mengungkapkan tiga fakta mengapa kasus Ahok menjadi begitu luar biasa.
Pertama, menurut dia, tersangka kasus dugaan penodaan agama itu adalah calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dengan nomor urut dua. Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Advertisement
"Itu sebetulnya bukan pertama kali di Indonesia, tapi untuk kasus yang satu ini begitu menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada," ungkap Prasetyo seperti dikutip dari Antara.
Fakta kedua, ia menambakan, Ahok berasal dari etnis minoritas. Fakta ketiga, mantan Bupati Belitung Timur itu beragama non-Muslim.
Prasetyo menjelaskan, kasus itu juga menjadi perhatian masyarakat sehingga perkara ini menimbulkan reaksi publik. Atas dasar itulah, kemudian penanganan kasus Ahok pun menjadi luar biasa.
"Penanganan ini sangat luar biasa karena diikuti dan mendorong maraknya reaksi dalam bentuk aksi dan unjuk rasa disertai berbagai tuntutan dan permintaan, yang tentunya itu harus menjadi perhatian kita juga dalam proses penegakan hukum ini," papar Prasetyo.