Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak bertanya-tanya apa alasan aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, begitu cepat memproses kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu, berkas perkaranya sudah masuk pengadilan dan akan disidangkan pada Selasa 13 Desember 201.
Jaksa Agung M Prasetyo menjawab cepatnya kasus Ahok tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, mengingat ada permintaan, harapan, dan imbauan masyarakat agar kasus Ahok secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Advertisement
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sambil meneliti berkas perkara dan setelah menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera diperintahkan membuat surat dakwaan.
"Sehingga ketika penyerahan tahap kedua, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kami menyatakan persiapan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," kata Prasetyo seperti dikutip dari Antara.
Dia menekankan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak perlu berprasangka apa pun.